Harianbengkuluekspress.id - Libur panjang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri 1445 H segera berakhir. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, mulai Selasa 16 April 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib masuk kerja kembali.
Pemerintah pun menyiapkan sanksi bagi ASN tambah libur lebaran.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM menegaskan, sanksi bagi ASN menambah libur lebaran disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS," terang Heru, Minggu 14 April 2024.
BACA JUGA:Jalan Provinsi Kembali Amblas, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Sertifikat Halal Gratis Bagi UMKM, Ini Deadline Mengurusnya
Dijelaskannya, tingkat hukuman disiplin ringan itu seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan.
"Hukuman disiplin berat itu, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.
Untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, menurut Heru akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya. Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, jika tidak masuk kerja kumulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan. Tidak masuk kerja kumulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan. Kumulatif tidak masuk kerja 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.
Namun, jika tidak masuk kerja kumulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, kumulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
"Jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Heru.
Untuk memastikan semua ASN masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, Heru menegaskan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP akan melakukan sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).