Tambah Libur, ASN Disanksi, Bupati dan Wabup Lakukan Ini

Senin 15 Apr 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Liburan panjang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah yang diberikan pemerintah kepada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berakhir Senin 15 April 2024.

Dan hari ini, Selasa 16 April 2024 seluruh ASN maupun honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur sudah harus ngantor kembali. 

Untuk ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada.

“Sesuai Surat Edaran, besok Selasa 16 April 2024 ASN maupun honorer wajib masuk.  Jika ada yang menambah libur tanpa keterangan jelas tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekda Kaur, Drs. Ersan Syafiri MM, Senin 15 April 2024.

BACA JUGA:175 Kasus DBD, 3 Meninggal Dunia, Dinkes Seluma Lakukan Ini

BACA JUGA:Buaya Selagan Kembali Mangsa Warga, BKSDA Diminta Turun Tangan

Dikatakan Sekda, dimana dengan berakhirnya masa libur ini, maka tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. 

Sebab di hari pertama masuk kantor akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor-kantor yang ada di lingkup Pemkab Kaur. 

Dimana jika kedapatan ASN tak masuk kantor pada hari pertama kerja, maka sanksi akan segera diberikan. Sidak hari pertama ngantor akan dilakukan oleh bupati dan Wakil Bupati Kaur, Sekda di seluruh OPD yang ada.

“Untuk mengetahui ASN masuk atau tidaknya nanti akan kita lakukan Sidak ke kantor-kantor OPD, jika ada yang ketahuan yang menambah libur akan ditindak,” terangnya.

BACA JUGA:Jalur Manna-Pagar Alam Sempat Putus, Sekarang Begini Kondisinya

Lanjutnya, untuk mereka yang tidak masuk pada hari pertama kerja ini akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang kepegawaian.

Untuk pertama kali, ASN ketahuan tak masuk kantor akan diberikan teguran secara lisan. Namun, bagi pegawai yang sudah beberapa kali melakukan hal yang sama akan dikenai sanksi berat, seperti surat peringatan 1, 2 hingga 3.

Bahkan, hingga penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala.

“Untuk sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin ASN, juga akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kategori :