Tambah Libur, ASN Disanksi, Bupati dan Wabup Lakukan Ini

Senin 15 Apr 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

BACA JUGA:ASN Diminta Efektif Bekerja, Ini Sanksinya

Ditambahkannya, berdasarkan PP 53 tersebut, memang sanksi yang diberikan cukup berat. Bahkan hingga sampai ke pemecatan. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para ASN untuk tidak menambah libur, ia meminta Selasa 16 April 2024 para ASN sudah mulai ngantor seperti biasanya.

Sebab cuti lebaran yang dimulai tanggal 8 hingga 15 April 2024 itu terbilang cukup lama dan tidak ada alasan bagi ASN menambah libur.

“Harapan kita di hari pertama besok (hari ini) para ASN ngantor semua dan tidak ada lagi yang nambah libur. Juga kita nanti akan memantau melalui aplikasi elektronik absensi (e-absensi),” tandasnya. (Irul)

Kategori :