Harianbengkuluekspress.id- Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan KIR dari penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Kasus tersebut menyeret 3 PNS Kementrian Perhubungan masing-masing berinisial HA (40), FR (43) dan WH (42).
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH membenarkan terkait SPDP tersebut ketika diwawancara BE, Selasa, 16 April 2024.
"Sudah kami terima SPDP pungli KIR dengan 3 tersangka," jelas Rozano.
Karena masih SPDP awal, Rozano belum bisa menyampaikan lebih banyak. Yang pasti untuk memeriksa SPDP tersebut, Pidsus Kejati Bengkulu menunjuk 6 orang Jaksa Penuntut Umum. Proses selanjutnya, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Subdit Tipikor terkait perkembangan SPDP.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditembak, Lakukan Ini Saat Hendak Ditangkap
BACA JUGA:Target 85 Persen Sekolah Terapkan SRA, Ini Keterangan Kepala Disdik Kota Bengkulu
"Ada 6 orang JPU yang ditunjuk untuk memeriksa," imbuh Rozano.
Pungli tersebut terjadi di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, Jalan Raya Curup Lubuk Linggau. Polisi menetapkan 3 orang PNS yang bertugas di UPPKB menjadi tersangka. Masing-masing tersangka berinisial WH (42) warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong. HA (40) warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.
Tiga orang tersangka mengambil keuntungan dari setiap mobil barang yang melakukan penimbangan atau pemeriksaan tonase. Jika kendaraan melebihi berat yang diizinkan maka tersangka menyampaikan akan menilang KIR. Jika tidak ingin KIR ditilang, sopir harus membayar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu . Tetapi jika KIR mati maka sopir diarahkan mengurus KIR dengan tarif Rp 600 ribu. (Rizki Surya Tama)