23 PNS Disanksi Pemotongan TPP, Ini Penyebabnya

Rabu 17 Apr 2024 - 20:37 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 23 PNS dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU)  diberikan sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sanksi tersebut diberikan lantaran tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, pada Selasa 16 April 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten BU, Noprianto Silaban, Rabu 17 April 2024.

"Ya, berdasarakan data absensi yang kita terima dari BKPSDM, tercatat ada 23 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan yang berasal dari beberapa OPD. Sehingga sanksi yang diberikan yakni pemotongan TPP," ujarnya.

Pemberian sanksi tersebut, lanjut Noprianto Silaban, sesuai dengan ketentuan dan regulasi pegawai. Secara rinci dirinya menyampaikan dari 52 OPD termasuk kecamatan, angka kehadiran keseluruhan yakni 96 persen. Dimana terdapat 12 orang PNS tidak hadir karena sakit, 3 orang izin dan 23 orang tanpa keterangan, 33 orang cuti dan 5 orang PNS tercatat melakukan dinas luar.

"Untuk sanksi memang diberikan sesuai dengan regulasi yang ada. Namun secara keseluruhan dari 52 OPD jumlah kehadiran diangka 96 persen," terangnya.

BACA JUGA:Dinsos Fasilitasi Keluarga Kurang Mampu Berobat, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Residivis Bakar Rumah dan Ancam Warga

Ketika disinggung dengan adanya ederan Menpan-RN tentang work from home (WFH) tanggal 16 dan 17 April 2024. Hal tersebut lanjutnya, hanya berlaku untuk instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Sedangkan instansi yang langsung terlibat dalam pelayanan publik akan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

"Kalau penerapan WFH instansi yang terkait dengan layanan dan administrasi pemerintahan, di luar tersebut tidak," pungkasnya.(afrizal)

 

Kategori :