Harianbengkuluekspress.id - DPRD Provinsi Bengkulu mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Yaitu, Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan. Sementara dua Raperda yang dijadwalkan untuk disahkan, ditunda menjadi Perda. Pasalnya, Raperda Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha masih perlu masih dibahas untuk menjadi Perda.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mengatakan, dua Raperda yang ditunda itu sifatnya hanya penundaan saja. Karena, perlu dilakukan pembahasan kembali kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus).
"Sifatnya penundaan saja," ungkap Samsu, usai memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin 22 April 2024.
Dijelaskannya, penundaan dua raperda itu, nantinya Pansus bisa menyesuaikan dengan regulasi diatasnya. Sehingga ketika dua perda tersebut disahkan, tidak melanggar aturan.
BACA JUGA:Satu Jenazah Belum Teridentifikasi, Korban Tenggelam di Lokasi Ini
BACA JUGA:Tender CPO Penyebab Turunnya Harga Ini
"Bagian yang salah, dilakukan perbaikan lagi," tuturnya.
Meski demikian, Samsu mengatakan, DPRD akan segera membahas ulang dua Raperda tersebut. Targetnya, sebelum anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengakhiri jabatannya, semua Raperda yang telah disusun sudah menjadi Perda.
"Semua raperda yang telah disusun itu penting semua," tambah Samsu.
Ditambahkan, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bengkulu Darmawansyah MT, dua raperda tersebut perlu dikaji kembali. Agar raperda yang disusun, menjadi regulasi yang berkualitas. Tentunya untuk mendukung kemajuan Bengkulu.
BACA JUGA:Terdakwa Perintangan Divonis Berbeda, Ini Dia Hukumannya
"Seperti Raperda Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu perlu disesuaikan dengan adat istiadat Bengkulu. Tentu untuk meminimalisir terjadinya pertentangan di tengah-tengah masyarakat," ungkap Darmawansyah.
Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, Raperda Badan Musyawarah Adat dan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha itu memang perlu penyesuaian lebih lanjut.
"Seperti Badan Musyawarah Adat memang ada kajian dan analisa dari Kemendagri yang memang harus ditindaklanjuti," terang Rohidin.
Kemudian untuk Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, menurut Rohidin perlu penyesuaian regulasi yang terbaru. Maka, Pemprov Bengkulu dan DPRD telah bersepakat, untuk segera menindaklanjutinya.