Harianbengkuluekspress.id- Kejari Seluma melanjutkan pemeriksaan dalam dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
Senin 22 April 2024, giliran Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD) Sumiati bersama Dua Orang Kabid menjalani pemeriksaan secara insentif.
Bahkan kurang lebih 15 pertanyaan disampaikan ke masing masih pihak yang diperiksa.
“Kepala BKD dan dua orang Kabid di BKD kita periksa dimintai keterangannya seputaran anggaran Stunting tahun 2023 tersebut,”sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan.
BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Xenia, Tenor 5 Tahun, DP 20 Persen, Segini Cicilannya Perbulan
BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Super Hemat, Cocok untuk Keluarga, 1 Liter BBM Mampu Tempuh Jarak Sejauh Ini
Hanya saja, ketika ditanya lebih lanjut. Gufron belum berkenan menyampaikan materi pemeriksaan yang dilakukan.
Mengingat materi yang disampaikan masih dalam tahap klarifikasi terhadap realisasi anggaran Stunting tahun 2023 lalu.
“Materi pemeriksaan tidak bisa di publis ke publik karena tahapannya masih dalam lirik untuk klarifikasi,”sampainya.
Seperti di ketahui, Fakta yang ditemukan yaitu terjadi double posting anggaran dana fiskal stunting Dimana dana stunting sebelumnya telah dianggarkan pada APBD.
Akan tetapi dianggarkan juga menggunakan sumber dana fiskal stunting bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Saat ini baru Kepala BKD,"sampainya.
BACA JUGA:Pengusutan Dana Stunting Seluma Diserahkan ke Kejari, Begini Pengakuan Kasat Reskrim Polres Seluma
BACA JUGA:Penyidik Kejari Gelar Ekspose Internal Dugaan Korupsi Dana Stunting, Begini Hasilnya
Pihaknya memastikan penyelidikan kasus fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukanya akan terus dipedalami.