"Masih terus berjalan, biar terang kesimpulannya," tambah Gufron.
Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 lalu.
Adapun OPD yang terdapat dana fiskal stunting yaitu :
1. RSUD Tais, untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan barang habis pakai Rp 800 Juta.
2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 896,2 Juta.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK sebesar Rp 500 Juta.
BACA JUGA:Kepala BKD dan Sekda Ini Saling 'Lempar' Soal Kasus Dana Stunting
BACA JUGA:Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Stunting, Begini Sikap Dewan Seluma
4. Dinas Kesehatan, untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.
5. Dinas Lingkungan Hidup, untuk kegiatan penanganan sampah sebesar Rp 91 juta.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga. (Jefri)