Cair 100 Persen, Pekerjaan Salahi Aturan, Ini Keterangan Saksi di Persidangan

Selasa 23 Apr 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup tahun anggaran 2020, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 23 April 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong menghadirkan 5 orang saksi untuk mengetahui proses lelang dan keuangan pada proyek laboratorium. Dari keterangan saksi diketahui anggaran pembangunan senilai Rp 4,6 miliar cair 100 persen, namun pekerjaan proyek diduga menyalahi aturan.

Lima saksi yang dihadirkan diantaranya Rekha Defi Wijayanti selaku bendahara pengeluaran pembantu, Riki Haryadi selaku Kabid  Keuangan, Muktariadi selaku PPK SKPD serta Fery dan Sudirman selaku tim Pokja. 

Dari keterangan saksi di persidangan, total anggaran proyek laboratorium RSUD Curup Rp 4,6 miliar lebih bersumber dari DAK pusat tahun 2020. Setelah proses lelang berlangsung, tim pokja menunjuk CV CR untuk pengadaan fisik, untuk pengadaan jasa konsultan pengawas ditunjuk PT NMP. Sampailah dengan proses pencairan, ternyata anggaran Rp 4,6 miliar lebih sudah cair 100 persen berdasarkan keterangan saksi dipersidangan.

"Pencairannya bertahap sebanyak 5 kali, uang muka itu kalau tidak salah Rp 700 juta. Berikutnya, termin pertama 1 miliar, termin ke tiga 1 miliar dan selanjutnya sampai 5 kali," jelas Kabid Keuangan Riki. 

BACA JUGA:Pelayanan KB MKJP Gratis, Dalam Rangka Ini

BACA JUGA:Manfaatkan DD untuk Bangun Ini

Saat hakim menanyakan proses pekerjaan fisik, Riki mengaku pada Septembet 2020 pekerjaan fisik proyek laboratorium sekitar 90 persen, tetapi dia tahu banyak tahu progres pekerjaan karena tidak ada laporan dari PPK. 

"Secara tertulis tidak ada laporan dari PPK," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga SH mengatakan, karena masih saksi awal belum terlihat siapa yang punya peran paling besar pada dugaan korupsi tersebut. Sementara ini hanya keterlibatan PPK dalam proses lelang, tetapi itu masih awal karena masih ada saksi lain yang dihadirkan pada sidang berikutnya. Yang pasti, setelah anggaran dicairkan 100 persen diduga terjadi perbuatan melanggar hukum dilakukan para terdakwa. 

"Saksi membenarkan semua jika anggaran itu sudah cair 100 persen. Kemudian terjadilah perbuatan melawan hukum pada proyek pekerjaan laboratorium," jelas Abi.

BACA JUGA:Program JSPS Sasar Warga Terserang DBD

Kasus korupsi tersebut mendudukan empat orang terdakwa, Ivan Didi Septiadi selaku Dirut CV CR, Suci Rahmananda selaku Dirut PT NMP, Fahrul Razi selaku Konsultan Pengawas PT NMP dan Harmansyah selaku PPK. Empat orang terdakwa diduga telah merugikan negara Rp 1,6 miliar dari total anggaran Rp 4 miliar lebih. Kerugian negara itu terjadi karena pekerjaan fisik yang tidak sesuai volume. Empat orang terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :