Penyidik “Kuliti” Aset Tukar Guling, Periksa Mantan Bupati Ini

Rabu 24 Apr 2024 - 21:18 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Penyidikan perkara tukar guling lahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma satu persatu mulai menguliti aset milik Murman Effendi, selaku pemilik lahan sekaligus juga Bupati Seluma serta yang dilakukan ganti rugi oleh Pemda Seluma. 

Sebagaimana diketahui, kemarin, 24 April, mantan Bupati Seluma, Murnan Effendi kembali memenuhi panggilan penyidik Kejari Seluma dalam rangka penyidikan kasus tukar guling lahan tersebut. 

Pantauan BE, Murman tampak mendatangi Kantor Kejari Seluma pada pukul 10.30 WIB menggunakan mobil pribadinya dan dikawal bersama orang orang dekatnya. Dua jam menjalani pemeriksaan, mantan Bupati Ini keluar untuk Isoma (istirahat solat dan makan siang).

Ketika dikonfirmasi, Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni SH MH membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Bupati Seluma Murman Effendi dan mantan anggota DPRD Seluma, Toton.  

BACA JUGA:Kendaraan Odol akan Dirazia, Dishub Lakukan Ini

BACA JUGA:Pengguna Sabu Dibekuk di Kandang Ayam, Begini Kronologinya

Dijelaskan, pemeriksaan masih dalam upaya menelusuri persoalan tukar guling, lebih khsuusnya terkait penukaran aset-aset yang dilakukan pada tahun 2008 lalu.

“Untuk Toton kita minta bisa kooperatif dan pemeriksaan ini kita fokus pada pertanyaan asal-usul aset yang di tukar guling dan keabsahan aset tersebut.  Sedikitnya 20 pertanyaan kita sampaikan,” sampai Kasi Pidsus Kajari.

Lebih detail, Ghufroni mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan yakni terkait asal usul perolehan tanah yang dimiliki Pemkab Seluma dan merincikan terkait proses tukar gulingnya, hingga terbitnya sertifikat atas nama Murman Effendi.  

Sejauh proses penyidikan ini, Ghufroni mengaku jaksa telah memeriksa saksi sekitar 20 orang. Mulai dari mantan pejabat pada Pemkab Seluma, Kantor Pertanahan (Kantah), Mantan Ketua DPRD Seluma beserta anggota, mantan Bupati Bengkulu Selatan hingga mantan Bupati Seluma.

BACA JUGA:KPU Resmi Buka Pendaftaran PPK, Ini Cara dan Waktu Pendaftarannya

“Untuk pemanggilan mantan anggota DPRD, Toton ini akan kembali kita jadwalkan dan besar harapan bisa kooperatif,” sampainya.

Untuk diketahui, penggeladahan pertama dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024 menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma.

Lalu pada Rabu pagi, 6 Maret 2024 jaksa kembali menggeledah Bagian Tapem Setda Seluma, Bagian Umum Setda Seluma dan Dinas Perkimhub Seluma.

Adapun rinciannya yaitu di Kantor Pertanahan Seluma diamankan seluruh sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009. Lalu Bagian Tapem, Jaksa mengamankan dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007, 2008, 2009. 

Kategori :