Penyidik Terapkan Pasal Berlapis, Bandar Narkoba Nasional Ini Terancam 20 Tahun Penjara

RIO/BE - Bandar narkoba nasional, Kermin Siin (bercelana 02) terancam lama mendekat di penjara karena statunya residivis kasus yang sama. --

BENGKULU, BE - Bandar narkoba nasional, Kermin Siin (54) yang juga mantan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bengkulu bakal lama mendekam di penjara. 

Sebab, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menerapkan pasal 144, 114 dan 112  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Kermin. 

Hal ini dikarenakan Kermin sendiri sudah dipenjara dengan kasus yang sama dan baru bebas 6 bulan yang lalu. 

Pasal 144 disebutkan setiap orang kembali melakukan tindak pidana narkotika, pidana maksimumnya ditambah sepertiga. Ancaman pidana pasal 114 dan 112 paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Penyidik juga mempersangkakan Kermin dengan pasal 132 KUHP tentang pemufakatan jahat narkoba.

"Untuk pasal, tersangka Kermin dipersangkakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun," jelas Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK. 

Menanggapi kembali tertangkapnya bandar besar skala nasional, Kermin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu juga bakal memberikan tuntutan maksimal saat di persidangan nanti. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH mengatakan, penyalahgunaan narkotika, apalagi kaitannya dengan bandar merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Apalagi jika yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama, terlibat mengedarkan dan menjadi bandar narkoba. 

"Narkoba ini kan termasuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Jadi dalam mempertimbangkan dakwaan nantinya tentu akan sangat kami pertimbangkan," jelas Kajari.

Beberapa pertimbangan yang bisa membuat bandar narkoba menerima hukuman maksimal diantaranya pengulangan. Bandar narkoba yang sudah lebih dari sekali ditangkap,  kemudian kembali mengulangi perbuatan yang sama akan dipertimbangkan ancaman hukumannya.

"Saya dengar yang bersangkutan ini merupakan residivis, sudah lama melakukan transaksi narkoba. Itu tentu menjadi bahan pertimbangan kita untuk memberikan ancaman hukumannya," imbuh Kajari.

Sedikit mengulas tentang sepak terjang Kermin. Selain terlibat kasus narkoba, Kermin pernah terlibat kasus penganiayaan. Bulan Juli 2016, Polres Bengkulu yang saat itu dipimpin AKBP Adrian Indra Nurinta melakukan razia narkoba di Lapas Bentiring. Terjadi kerusuhan pada razia tersebut, petugas mendapatkan perlawanan dari narapidana blok narkoba. 

Salah satu yang terlibat adalah Kermin, dia memukul Kapolres menggunakan raket tenis. Kemudian pada bulan Maret 2017, Kermin mendapatkan putusan 7 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melawan seorang petugas yang sedang melaksanakan tugas mengakibatkan luka. 

Karena terus bermasalah, ditambah lagi setiap penangkapan pelaku narkoba selalu menyebut nama Kermin di dalam Lapas akhirnya Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2017. 

Terkait dengan narkoba, Kermin menerima vonis 15 tahun penjara pada Oktober 2013 dan vonis TPPU terkait narkoba pada bulan Oktober 2014 selama 1 tahun penjara.(167)

Tag
Share