PPDB 2024, Kuota Zonasi SD Minimal 70 Persen, Ini Tujuannya

Budhi/BE Siswa-siswi sekolah dasar saat mengikuti proses belajar mengajar.--

Harianbengkuluekspress.id - Tahun ajaran 2024/2025 ini masih akan menerapkan sistem zonasi. Bahkan untuk Sekolah Dasar (SD) minimal 70 persen.

Hal ini bertujuan agar para anak tidak usah jauh sekolah, cukup di dekat rumah guna kepentingan keamanan serta menghemat ongkos.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu, A Gunawan SSos melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Bengkulu, Denny Apriansyah SSTP.

"Untuk SD kita masih anjurkan di dekat rumah masing-masing dan zonasi pada tingkat SD itu minimal sebesar 70 persen,” katanya, Minggu, 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Rektor Pastikan UTBK Tidak Ada Kecurangan

BACA JUGA:Tak Boleh Ada Kekerasan di Sekolah, Kadis Dikbud Tegaskan Ini

Sedangkan untuk sistem zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) komposisinya yaitu 50 persen untuk kuota berdasarkan zonasi. Kemudian 15 persen kuota untuk jenis afirmasi siswa tidak mampu.

Dan, lima persen untuk kuota ikut pindah kerja orang tua, serta 30 persen untuk siswa berprestasi.

"Untuk SMP itu sudah di atur persentase zonasinya," paparnya.

Tambah Denny, sedangkan untuk kategori jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu statusnya bisa dikatakan setengah bebas zonasi. Namun harus dibuktikan dengan syarat keluarga siswa tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesehjatraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024: Rohidin Kembali Bidik Tokoh Rejang, Berikut Alasannya

Atau Program Keluarga Hatapan (PKH), sementata untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi kecuali sisiwa tersebut memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kategori afirmasi ini artinya anak tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu atau siswa tersebut menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah (misalnya penerima KIP, red)," ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga meminta agar para orang tua bisa mendaftarkan anaknya di sekolah yang dekat rumah terlebih dahulu terutama bagi kategori tak mampu. Karna, apabila harus mengikuti zonasi di sekolah lain yang bukan dalam zonasi, tentu akan memakan ongkos untuk pergi ke sekolah. Sehingga, lebih baiknya siswa tersebut bersekolah di zonasi paling dekat dengan rumahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan