Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Begini Pernyataan DPR dan KPU RI

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan caleg terpilih wajib mundur jika maju pada Pilkada 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Ia mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024. Hal 

Sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024.  

"Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," ujar Hasyim. 

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," sambungnya. 

Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024. 

Berikutnya adalah adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. 

"Kalau di dalam tahapan Pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada pada tanggal 22 September 2024," papar Hasyim. 

Menurut Hasyim, langkah tersebut perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD. 

Terkait pernyataannya yang menyebutkan tak perlu mundur, ini menimbulkan perdebatan. Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan. Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya. 

KPU membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024. 

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim. 

"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," pungkasnya.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan