Jabatan Plt atau Pjs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Jabatan Plt atau PJs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan terkait Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.

Dimana dalam aturan tersebut menyebutkan kepala daerah yang menjabat 2,5 tahun maka dihitung 1 periode. Sehingga, jika sudah dua periode, maka tidak bisa lagi maju pada Pilkada berikutnya untuk jabatan yang sama.

Menurutnya, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Kepala Daerah yang pernah jadi pelaksana tugas.

Maka, jika masa jabatannnya sudah 2,5 tahun, maka sudah dihitung 1 periode.

BACA JUGA:Kloter 1 Bengkulu Tiba di Madinah, Ini Jarak Hotel Ke Masjid Nabawi

BACA JUGA:Daihatsu Sigra, Mobil Impian Mertua, Cicilan Cuma Rp 1 Juta, Tenornya hanya 60 Bulan, Tersedia 7 Pilihan Warna

"Yang Pj segala macam, nah itu kita tuangkan murni hasil putusan mk yang mengatakan itu tidak melihat jenis jabatannya, apakah dia pelaksana tugas atau PLH dan segala macam, tapi dari segi waktunya, jadi kalau di atas dua setengah tahun, itu sudah dianggap satu periode," terangnya usai dengar pendapat dengan KPU RI, Rabu 15 Mei 2024.

Terkait dengan penjelasan Ketua Komisi II DPR RI, apakah Rohidin Mersyah masih bisa maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024?

Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu memastikan Gubernur Bengkulu tersebut masih bisa maju pada Pilkada 2024.

Dikatakan keduanya, dengan melihat lebih dalam terkait dengan putusan tersebut, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai premis bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI.

Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang  dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah  atau lebih

Adalah sama dan tidak  membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun  penjabat sementara.

Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang  dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa  jabatan”

yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

Tag
Share