Jabatan Plt atau Pjs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Jabatan Plt atau PJs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Berdasarkan uraian tersebut diatas, keduanya menyimpulkan, Rohidin Mersyah bisa kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029, karena:

1. Masa Jabatan Rohidin sebagai Gubernur definitf hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode;

2. Tugas sebagai Pelaksana Tugas sebagai Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan;

BACA JUGA:Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik, Ini Alasannya

BACA JUGA: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Begini Pernyataan DPR dan KPU RI

3. Frasa “menjabat secara definitif” dan frasa “penjabat sementara” dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, tidak dimaksudkan pula pada frasa “pelaksana tugas”. Sehingga, “pelaksana tugas” tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut;

4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur. Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan;

5. Rohidin tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan