Jabatan Plt atau Pjs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Jabatan Plt atau PJs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango  periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari. 

Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan dan 21 hari. Putusan MK 67/2020  tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode.

BACA JUGA:10 Ketua OSIS Bengkulu Dapat Kuliah Gratis dan Subsidi Biaya Hidup Dari Gubernur , Ini Besarannya

BACA JUGA:Sejumlah Daerah Alami Kekeringan dan Berpotensi Karhutla, Ini Imbauan BMKG

Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026. Kasus ini adalah fakta hukum.

"Melalui kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa, putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020 tersebut menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati atau kepala daerah adalah sejak pelantikan." katanya.

Oleh karena itu, menurut keduanya, kita perlu mencermati pertimbangan putusan tersebut yang berkaitan pejabat definitif dan  pejabat pelaksana tugas.

Ada dua cara memahami dalam putusan MK, yaitu membaca utuh amar putusan  dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat.

Hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023  tentu telah mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang  diuji atau mutatif mutandis.

Hal ini tentu bisa menjadi landasan yurisprudensi pula bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa Pejabat pelaksana tugas kepala daerah atau Plt. tidak bisa disebut penjabat definitif  kepala daerah.

Seorang Plt. Kepala Daerah hanya menjalankan tugas Kepala Daerah yang masih menjabat. 

Sebagai Wakil Kepala Daerah yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Daerah, hanya mendapatkan hak keuangan  sebatas gaji sebagai Wakil Kepala Daerah dan memiliki kewenangan yang terbatas, tidak seperti Kepala  Daerah definitif.

Dalam konteks ini, pertanggungjawaban Rohidin sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan Gubernur yaitu Ridwan Mukti.

Pada intinya pelaksana tugas kepala daerah meaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam serba yang terbatas.

BACA JUGA:Bertemu The Netherlands Cadastre di Washington DC, AHY Bicarakan Inovasi di Bidang Pertanahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan