Jabatan Plt atau Pjs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Jabatan Plt atau PJs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Selanjutnya pada Pasal 86 UU tersebut, dijelaskan pula bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Definisi tiga terminologi jabatan ini, tentu meperjelas bahwa Penjabat Sementara, Penjabat dan Pelaksana  Tugas kepala daerah, adalah 3 posisi jabatan yang jelas berbeda satu sama lain.

Rohidin adalah Pelaksana Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara, sehingga bukan merupakan subjek dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang  dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Masa jabatan Rohidin yang kurang dari setengah masa jabatan dalam satu periode, baik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, maupun sebagai Gubernur Definitif

Masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari (Dilantik sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, dan berakhir masa jabatan pada 12 Februari 2021), dan masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu selama 1 tahun 5 bulan 27 hari (ditunjuk sebagai Plt. Gubernur pada 22 Juni 2017, dan menjadi definitif pada 10 Desember 2018), yang dimana perhitungan masa jabatannya tidak bisa digabung.

Secara historis atau yurisprudensi putusan MK, tidak ada putusan yang menyebutkan satu periode adalah gabungan antara penjabat definitif dan Plt. Kepala Daerah.

BACA JUGA:Pendaftaran Komcad 2024 Dibuka, Kuota 1.000 Personel, Ini Syaratnya

BACA JUGA:KUR BRI Rp 200 Juta, Tenor 5 Tahun, Pengajuannya Secara Online, Berikut Caranya Beserta Tabel Angsurannya

Dengan demikian, Rohidin baru menjabat sebagai Gubernur Bengkulu selama 2 tahun 2 bulan dan 2 hari atau belum setengah masa jabatan.

Kalau pun ‘memaksa’ ingin dimaknai pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yakni MK tidak membedakan masa menjabat (2,5 tahun atau lebih sebagai 1 periode) antara Pejabat Definitif dengan Pejabat Sementara,

Maka dua keadaan dari Rohidin Mersyah baik saat menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu dan Gubernur Bengkulu definitif belum pula dapat terhitung sebagai satu periode (atau lebih dari 2,5 tahun).

Karena Rohidin menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu hanya 1 tahun 5 bulan 27 hari, dan  sebagai Gubernur definitif hanya 2 tahun 2 bulan saja.

Dan ingat, Rohidin disini menjabat sebagai Pelaksana Tugas, bukan Penjabat atau Penjabat sementara yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Rohidin Tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Tugas tentang Penuigasan Wakil Gubernur Bengkulu  sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, nomor 122.17/2928/SJ, tanggal 22 Juni 2017 kepada Rohidin Mersyah di Ruang Sidang Utama, Gedung A lantai 3 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka  Utara, pada hari Kamis, 22 Juni 2017.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan