Jabatan Plt atau Pjs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Jabatan Plt atau PJs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:BMKG Prediksi Beberapa Daerah Alami Kekeringan dan Berpotensi Karhutla Mei dan Juni 2024, Ini Daftarnya

Selain sifat kewenangannya yang mandatoir, Juga tidak dibenarkan membuat keputusan yang sifatnya strategis.

Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala daerah.

Penafsiran hukum mengenai pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas pun harus kita cerna lebih halus. Posisi  jabatan Kepala Daerah hanya bisa diisi satu orang pejabat saja.

Dalam situasi kepala daerah diberhentikan sementara, wakilnya akan bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sama sekali tidak membuat norma baru bagi seseorang  yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Daerah.

Putusan tersebut hanya menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara “definitif” maupun “Penjabat Sementara”

"Rohidin, adalah seorang Wakil Kepala Daerah yang menjabat sebagai “Pelaksana Tugas” kepala daerah,  tidak pernah menduduki jabatan sebagai “Penjabat Sementara”," ujarnya.

Padahal secara teori , sambungnya“Pelaksana Tugas” dan “Penjabat Sementara” adalah dua terminologi jabatan yang berbeda. 

Pejabat Sementara Kepala Daerah adalah seorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan kepala daerah  disebabkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani cuti kampanye yang diatur dalam  Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Penjabat Kepala Daerah adalah pejabat yang menjabat sebagai Kepala Daerah apabila Gubernur/Walikota  diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, maka Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.

Hal ini tertuang dalam Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: Sia-siap, Sore ini Beasiswa Leadership Gubernur Bengkulu Diumumkan

BACA JUGA:Hanyut di Sungai Lunaang Inkasi Sumbar 9 Mei Lalu, 1 Berhasil Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari

Pelaksana Tugas adalah seseorang Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala  daerah apabila kepala daerah menejalani masa tahanan atau berhalangan sementara sebagaimana yang  dijelaskan pada Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan