Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah : Antara Realita VS Syahwat Berkuasa

Arie Elcaputera, Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah : Antara Realita VS Syahwat Berkuasa -Eko/ Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  “Politisi dengan syahwat politik tinggi selalu berpikir cara meraih kekuasaan dan mempertahankannya selama mungkin. Bahkan saat dirinya baru dilantik sekalipun, yang dipikirkan adalah strategi untuk mempertahankan kekuasaan pada pemilu berikutnya. Bagi politisi yang haus kekuasaan, soal etika berpolitik sementara waktu diabaikan. Yang penting adalah memenangi perebutan kekuasaan” [Biyanto: Mengerem Syahwat Kekuasaan 2023]

Gelaran Pemilihan Umum telah usai, di depan mata pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak menanti. Menarik mengikuti dinamika perkembangan pilkada di Provinsi Bengkulu.

Khususnya di Pemilihan Gubernur maupun Bupati. Bagaimana tidak peluang untuk calon incumbent/petahana untuk kembali mengikuti kontestasi yang ke 3 (tiga) kalinya dalam pilkada serentak 2024 sejatinya akan kandas. 

BACA JUGA:4 Hari Lagi, Kemenag Cetak Rekor MURI Hari Sejuta Kiblat, Ayo Sukseskan, Begini Caranya

BACA JUGA:Angkut Jagung, Mobil Pick Up Hanyut di Sungai Air Nipis, Begini Kejadiannya

Jika membaca mengenai syarat pencalonan sebagai kepala daerah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang dalam pasal 7 ayat 2 Huruf  n dan o menyatakan bahwa:

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

Ketentuan tersebut jika disandingkan dengan Putusan MK Nomor: 8/PUU-VI/2008, secara prinsip memberikan batasan terhadap masa jabatan bagi kepala daerah baik Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang hanya dapat menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau dua periode saja. Di dalam putusan ini, MK juga memberikan pembatasan jabatan dalam bentuk:

1. Pembatasan dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2. Pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;

3. Pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat yang berbeda;

BACA JUGA:Isu Kenaikan UKT, Rektor dan BEM Unib Duduk Bersama, Ini Penjelasannya

BACA JUGA: Sejarah, Makna Air dan Api Dharma di Hari Raya TriSuci Waisak

Tag
Share