PPDB, Waspada Permainan Oknum Ini!

Penerimaan peserta didik baru tingkat SMA sederajat di Kota Bengkulu segera dibuka. -DOK/BE -

Prosesnya juga sangat ditekankan agar bisa berjalan lebih transparan serta harus menjunjung asas profesional, yang artinya tidak akan menerima adanya titipan.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 tertanggal 7 Maret 2023, perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024.

Termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Hanya saja ada sedikit revisi untuk bisa memperjelas ketentuan lainnya sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan memperkecil peluang kecurangan," tutup Kadisdikbud. 

 


Calon peserta didik melihat pengumuman hasil seleksi PPDB MTsN 2 Kota Bengkulu. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

MTsN 2 Umumkan Hasil Seleksi PPDB

Di sisi lain, sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024-2025 MTsN 2 Kota Bengkulu sudah dapat dilihat langsung di papan pengumuman di MTsN 2 tersebut.

Kepala MTsN 2 Kota Bengkulu, Dr Eryanti MPd menyampaikan, jika kegiatan PPDB tahun pelajaran 2024-2025 telah selesai dilaksanakan dengan mengikuti berbagai rangkaian.

Yang dimulai dari proses pendaftaran secara online yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret-20 April 2024, kemudian tahap pemberkasan pada tanggal 22-28 April 2024 dan pelaksanaan tes agama pada tanggal 29 April sampai 8 Mei 2024 yang lalu.

Untuk jumlah pendaftar online berjumlah 310 orang siswa, sedangkan pendaftar yang mengumpulkan berkas dan menikuti tahap tes agama adalah sebanyak 302 orang siswa.

Sedangkan peserta yang akan diterima sebagai siswa-siswi baru di MTsN 2 Kota Bengkulu ini adalah sebanyak 240 orang siswa.

"Untuk siapa saja yang masuk sebagai siswa baru MTsN 2 kota, silakan lihat di papan pengumuman kita," papar Kepala MTsN 2, Minggu, 26 Mei 2024.

Ia menerangkan, setelah siswa-siswi pendaftar dinyatakan lulus seleksi PPDB, maka diharuskan untuk melaksanakan daftar ulang dengan membawa berkas fhoto copy kartu keluarga, foto copy akta kelahiran dan NISN.

"Untuk daftar ulang dilakasanakan hingga tanggal 29 Mei nanti. Jadi, bagi para calon siswa-siswi yang tidak mendaftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri," kata Eryanti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan