Jumlah TPS Pilkada Berkurang, Diperkirakan Cuma Segini

Rayendra Pirasad --

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan melakukan pemetaan ulang Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada Pemilu 2024 lalu jumlahnya ada 985 TPS, namun saat Pilkada 27 November 2024 mendatang diperkirakan bisa berkurang setengahnya atau 500 TPS. 

Ketua KPU kota, Rayendra Pirasad mengatakan hal ini sesuai dengan instruksi dari KPU RI agar setiap daerah dilakukan restrukturisasi atau perampingan, dimana kapasitas per TPS lebih banyak dibandingkan saat Pemilu lalu.

"Mungkin perampingan ini hampir 50 persen," ujar Rayendra.

BACA JUGA:Pemkot Terbitkan SE Netralitas untuk Ini

BACA JUGA: Sultan Incar Pimpinan DPD RI, Ini yang Dilakukan

Untuk Pemilu 2024 lalu jumlah masyarakat yang mencoblos per TPS sebanyak 300 orang. Sedangkan pada Pilkada mendatang jumlah masyarakat yang akan memilih di TPS berjumlah 600 orang per TPS. 

"Saat ini PPK dan PPS yang baru dilantik sedang bekerja melakukan pemetaan TPS tersebut di setiap kelurahan," ungkapnya. 

Pengurangan tidak hanya di Kota Bengkulu saja, tetapi juga di beberapa daerah lain untuk efisiensi anggaran. Kemungkinan pengurangan ini paling banyak di kecamatan Selebar. 

"Untuk kecamatan selebar memang terbanyak jumlah penduduknya," jelasnya. 

Pemetaan jumlah TPS ini juga beriringan dengan proses pemutakhiran data Pemilih. Setiap warga akan dilakukan pencocokan dan penelitian berdasarkan syarat dan ketentuan sebagai pemilih. Selanjutnya, akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) jika hasil perbaikan dan pemilih tambahan ditetapkan baru akan dilakukan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

BACA JUGA:Puluhan Jurnalis Tolak RUU Penyiaran, Lakukan Aksi ini di Sini

"Sebelumnya jumlah DPT 270.194 pemilih, melalui badan adhock nantinya akan diperbaharui, sehingga bisa terlihat data rill sesuai dengan jumlah penambahan dan pengurangan," bebernya. 

Dalam tahapan Pilkada 2024 mendatang, kemungkinan beban kerja KPPS akan jauh lebih ringan dibanding Pemilu 2024. Sebab, KPPS hanya mengawal dua jenis surat suara dalam proses pungut hitung yakni Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan