PPDB Dibuka Pertengahan Juni, Diknas Kota Bengkulu Instruksi Utamakan Anak Usia Ini yang Diterima
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Deni Apriansyah.--
Harianbengkuluekspress.id - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu, Gunawan melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Deni Apriansyah mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai pada pekan kedua pada Juni 2024 ini. Disdik saat ini mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB ini di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Perkiraan sekitar dari tanggal 19 hingga 29 Juni 2024. Kami akan rapat bersama kepala sekolah, baik ditingkat SD dan SMP untuk pelaksanaan Juknis ini," ungkapnya, Minggu, 2 Juni 2024.
Dia menyebutkan, sistem dan pembagian jalur masuk dijelaskan masih sama dengn PPDB tahun sebelumnya. Untuk tingkat SMP, terdapat empat jalur masuk, yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
"Kalau untuk SD, 80 persen untuk zonasi. Sisanya ada afirmasi serta perpindahan orang tua," tambahnya.
BACA JUGA:UNIB Pastikan UKT-IPI Tak Naik, Ini Penjelasan Wakil Ketua PPID Universitas Bengkulu
BACA JUGA:Saksi Kasus BUMDes Berangan Mulya Diperiksa, Ini Jadwalnya
Selain itu, dia menerangkan, jumlah kursi yang tersedia untuk siswa baru SMP di Kota Bengkulu untuk tahun ini adalah lima ribu kursi. Jumlah ini diperkirakan cukup untuk menampung sekitar lima ribu siswa baru yang akan mendaftar.
"Diharapkan PPDB tahun ini dapat berjalan lancar dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sekolah," harapanya.
Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat kota atau para orang tua untuk tidak mudah percaya dengan para oknum- oknum atau calo yang menjanjikan bisa memasukkan anaknya di sekolah favorite karena semua itu tidak benar.
"Jangan mudah terpengaruh terkait dengn hal itu karena PPDB ini akan berlangsung dengan transparan dan sesuai aturan yang sudah ditentukan," tuturnya.
BACA JUGA:Dikbud Dampingi Siswa SD Korban Kekerasan
Masih dikatakannya, bahwa meskipun dari regulasi memungkinkan penerimaan anak berusia 5,5 tahun, pemerintah akan lebih memprioritaskan anak berusia 6 hingga 7 tahun. Namun, jika kuota usia 6 hingga 7 tahun nanti telah terpenuhi dan masih ada kuota tersisa, maka anak yang berusia 5,5 tahun bisa diterima dengan syarat mendapatkan rekomendasi psikologis anak.
"Diharapkan juga dengan semua persiapan yang matang maupun koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan lancar dan juga transparan. Masyarakat juga diimbau dapat mempersiapkan diri dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan ini untuk kelancaran proses PPDB nanti," demikian katanya. (Bhudi Sulaksono)