Saksi Kasus BUMDes Berangan Mulya Diperiksa, Ini Jadwalnya

Kantor Kejari Mukomuko dan hari ini Senin 3 Juni 2024, saksi perkara dugaan tindak pidana BUMDes Berangan Mulya diperiksa.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana pada perkara BUMDes Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko masih terus didalami penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Senin  3 Juni 2024 telah dijadwalkan sejumlah saksi kembali diperiksa.

”Hari ini (Kemarin,red) hingga beberapa hari ke depan sejumlah saksi dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara yang saat ini tengah didalami,”  ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH MH. 

BACA JUGA:Tidak Semua PPPK Dapat Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Datangkan Investor Bangun PLT Biomassa, Pemkab Mukomuko Siapkan 3 Lokasi di Kecamatan Ini

Dijadwalkan besok (hari ini,red), jelas Radiman,  empat orang saksi yang dipanggil, termasuk di hari Selasa dan Rabu. Sedangkan pihak perbankan  yang akan dipanggil dari BPD dan BPR Mukomuko. Sejumlah  saksi dimintai keterangannya untuk pendalaman perkara BUMDes, termasuk  mencari dua alat bukti atas perkara tersebut. Penyidik Kejari Mukomuko juga berkeyakinan terhadap perkara yang kini statusnya masih penyelidikan (Lid) besar peluangnya naik ke penyidikan (Dik). Sebab tim Intelijen Kejari  telah melimpahkan berkas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berangan Mulya  Kecamatan Teramang Jaya  Kabupaten Mukomuko ke penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko.  Perkara itu menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Intelijen Kejari ditemukan beberapa poin dalam penggelolaannya yang menjadi dasar perkara itu bisa diteruskan ke Bidang Pidsus.

“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) dan inilah yang didalami di bidang pidana khusus,” tambah Kasi Intelijen. 

Sebagaimana diketahui perkara ini ditangani Kejari Mukomuko setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.(budi)

Tag
Share