Mantan Sekretaris KPU Minta Bebas, Ini Isi Pembelaannya di Persidangan

RIZKY/BE Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 3 Juni 2024. --

Harianbengkuluekspress.id- Mantan sekretaris KPU Kabupaten Kaur, Yeni Rahayu meminta dibebaskan. Dia menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 3 Juni 2024. Kuasa hukum Yeni, Sherly Veranicca SH mengatakan, beberapa poin disampaikan dalam pembelaan terkait dengan pihak yang melakukan perhitungan kerugian negara. Pada kasus tersebut, yang melakukan audit bukan BPKP, tetapi akuntan. Sesuai undang-undang, hal tersebut tidak dibenarkan. 

"Sesuai undang-undang yang melakukan audit adalah lembaga resmi seperti BPKP. Dalam kasus yang menyeret klien kami ini, yang melakukan audit akuntan. Untuk itu kami minta agar hakim membebaskan klien kami, semoga hakim mempertimbangkan pembelaan yang kami sampaikan," jelasnya.

Lebih lanjut Sherly mengatakan, cukup janggal jika kasus korupsi tersangka hanya satu orang. Kemudian untuk kerugian negara Rp 198 juta tidak dinikmati oleh kliennya. Jika memang menikmati pasti akan ada penambahan kekayaan dimiliki kliennya.

"Kalau memang menikmati atau menggunakan apakah ada dari klien kami pribadi memiliki penambahan kekayaan," imbuhnya.

BACA JUGA:Kaur Target Juara Umum di MTQ Provinsi

BACA JUGA:Proyek Tak Sesuai Spek, Ini Keterangan Saksi Ahli Konstruksi dan BPKP di Persidangan

JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH tetap berkeyakinan terdakwa Yeni bersalah. JPU tetap pada tuntutannya dan menilai apa yang dilakukan Yeni merupakan perbuatan melanggar hukum tindak pidana korupsi. Sehingga JPU menolak seluruh pembelaan dari terdakwa. Karena semua alat bukti, saksi dan dokumen mendukung dan menguatkan dakwaan kami. 

"Kami menolak seluruh pembelaan terdakwa karena berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti semuanya mendukung dakwaan kami," sampai Bobby.

Tanggal 20 Mei 2024 lalu, Yeni Rahayu dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Kerugian Rp 198 juta telah seluruhnya dikembalikan oleh terdakwa. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan