Bapenda Kaji BPHTB Gratis, Bagi Warga Kurang Mampu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.--

Perlu diketahui, pada tahun 2023, Pemkot pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023 tentang keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  untuk masyarakat Kota Bengkulu. Dalam surat tersebut, ditetapkan beberapa syarat dan dikhususkan bagi janda ditinggal suami meninggal, janda/duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu.

BACA JUGA:Polemik Parkir Alfamart Temui Titik Terang, Kuasa Hukum CV Hulubalang I Temui Kepala Dinas Ini

Kemudian, warga tidak memiliki pekerjaan. Warga yang menderita penyakit menahun dan tidak bekerja. Selanjutnya, Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS dan badan usaha yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.

Disampaikan Nurlia, bahasa di dalam SE itu pengurangan/keringanan biaya sesuai dengan hasil verifikasi terhadap persoalan yang dialami masyarakat. 

"Misalnya pensiunan, janda, miskin di dalam SE itu boleh diberikan pengurangan jumlah BPHTB. Sedangkan, di dalam Perda nomor 1/2024 itu bukan keringanan lagi, tetapi memang dibebaskan membayar atau gratis," beber Nurlia.  

Terkait SE 2023 tersebut menurut Nurlia masih bisa diberlakukan, namun Bapebda lebih memperkuat kembali indikator/klasifikasi secara detail. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kurang kuatnya aturan yang dipegang Pemkot. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan