BPHTB 8 Kategori Digratiskan Pemkot Bengkulu, Ini Daftarnya, Kriteria Warga Kurang Mampu Masih Dikaji

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi-Medi/ Bengkulu Ekspress-

"Jadi memang ketentuan itu belum ditetapkan, karena butuh Perwal juga," tukasnya. 

Perlu diketahui, pada tahun 2023, Pemkot pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023 tentang keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  untuk masyarakat Kota Bengkulu.

Dalam surat tersebut, ditetapkan beberapa syarat dan dikhususkan bagi janda ditinggal suami meninggal, janda/duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu.

Kemudian, warga tidak memiliki pekerjaan. Warga yang menderita penyakit menahun dan tidak bekerja. Selanjutnya, Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI,

Kemudian, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS dan badan usaha yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.

Disampaikan Nurlia, bahasa di dalam SE itu pengurangan/keringanan biaya sesuai dengan hasil verifikasi terhadap persoalan yang dialami masyarakat. 

BACA JUGA:Kemenag Sebut, Serapan Haji Terbanyak, Sudah 213.275 Jemaah Indonesia Tiba di Makkah,

BACA JUGA:18 Negara lolos Babak ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Indonesia Satu-satunya Wakil Asia Tenggara

"Misalnya pensiunan, janda, miskin di dalam SE itu boleh diberikan pengurangan jumlah BPHTB. Sedangkan, di dalam Perda nomor 1/2024 itu bukan keringanan lagi, tetapi memang dibebaskan membayar atau gratis," beber Nurlia.  

Terkait SE 2023 tersebut menurut Nurlia masih bisa diberlakukan, namun Bapebda lebih memperkuat kembali indikator/klasifikasi secara detail.

Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kurang kuatnya aturan yang dipegang Pemkot.(Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan