BPHTB 8 Kategori Digratiskan Pemkot Bengkulu, Ini Daftarnya, Kriteria Warga Kurang Mampu Masih Dikaji

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi-Medi/ Bengkulu Ekspress-

8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Judi Online Makin Subur, OJK Blokir Ribuan Rekening Bank

BACA JUGA:Ini Dia Lakon Pagelaran Wayang Kulit PMJB Berhadiah Sepeda Motor

Kemudian, dalam ayat 4 ada pengecualian objek BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh wali kota. 

Nurlia Dewi mengatakan secara aturan memang diberikan pengecualian, namun untuk pemberlakuan masih diperlukan proses lanjutan yang saat ini sedang digodok oleh Bapenda.

"Kami belum mengetahui klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah itu seperti apa, penghasilannya berapa, apakah dibawah 1 juta, atau dibawah UMR. Maka, saat ini masih melakukan penyesuaian dengan amanat perda itu," ungkap Nurlia. 

Dalam proses pemberlakuan ini, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke stakeholder terkait termasuk Dinas Sosial (Dinsos).

Hal ini untuk mengetahui terlebih dahulu bentuk klasifikasi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu sesuai ketentuan perundang-undangan itu seperti apa. 

BACA JUGA: PMJB Gelar Pertunjukan Wayang Kulit, Ada Hadiah Sepeda Motor Bagi yang Beruntung, Ayo Ramaikan, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Jalan Tertimbun Longsor, Bawa Jenasah Akhirnya Pakai Tandu, Lintasi Material Sepanjang 100 Meter Lebih

"Misalnya, warga itu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dibebaskan biaya BPHTB. Hal-hal seperti ini yang masih kita perdalam dan akan diperincikan," terangnya. 

Menurutnya, target dari perda ini adalah membantu meringankan beban masyarakat. Hanya saja, jika aturan tidak dilakukan secara terperinci maka bisa membuat aturan ini tidak tepat sasaran. 

"Saat ini siapa saja bisa mengaku berpenghasilan rendah, dan untuk memfiltrasinya maka diperlukan klasifikasi secara terperinci," sampai Nurlia.  

Jika ketentuan klasifikasi ini sudah ditetapkan, maka akan menjadi dasar pertimbangan Bapenda untuk dimasukkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda nomor 1 tahun 2024 itu. 

Tag
Share