Kronologi Terungkapnya Oknum Perwira TNI AD, Diduga Gelapkan Dana Satuan Rp 876 Untuk Judi Online
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi. -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Seorang oknum perwira TNI AD yang diduga menilap dana Rp 876 juta karena ketagihan judi online.
Oknum Perwira TNI engan inisial R dengan pangkat Letnan Dua (Letda) diketahui bertugas sebagai Pgs Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3 /TBS di kecamatan Tanralili,Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsesl).
Awal mula kasus itu terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten if Sandi meminta dana swakelola tahap i Denma Brigif tiga kepada Letda R, pada Rabu 5 Juni 2024.
Hingga dua hari berlalu tepatnya pada Jumat 7 Juni 2024 Letda R tak kunjung memberikan dana tersebut.
Hingga akhirnya Letda R mengakui perbuatanya dan telah menggelapkan uang kesatuan tersebut untuk judi online.
Pelaku langsung diamankan, dan diperiksa hingga akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah menghabiskan dana tersebut untuk bermain judi sejak 2023 lalu.
BACA JUGA:Miris...Diduga Gelapkan Dana Satuan Rp 876 juta Untuk Judi Online,Oknum Perwira TNI di Tahan
BACA JUGA:Kodim 0408 Ajak Jauhi Judi Online, Begini Pengaruh Buruknya
Pelaku juga siap mengganti uang senilai hampir satu milia tersebut.
" Saat ini Letda R telah ditahan di sel jaga Satria Brigade di Tanralili, Maros, Sulsel, " ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Pihaknya pun sedang melakukan memeriksa Letda R terkait keterlibatannya dalam judi online.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut, " terannya.
Seperti diketahui TNI AD tidak mentolerir segala bentuk perjudian baik konvensional maupun lonline. Sebab, keduanya sama-sama melanggar hukum dan kode etik militer.
TNI AD pun akan melakukan proses hukum kepada setiap prajurit yang terbukti terlibat, dan akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (**)