Rancang RDTR, Pemkot Konsultasi Publik, Ini Maksud dan Tujuannya
MEDI/BE Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas PUPR melaksanakan rapat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan 5 Kecamatan di Hotel Nala Sea Side.--
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu menggelar konsultasi publik terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan, di Hotel Nala Sea Side, Rabu (8/11). Adapun tata ruang ini berfokus pada 5 kecamatan. Yakni, Kecamatan Gading Cempaka, Ratu Samban, Ratu Agung, Teluk Segara dan Singaran Pati.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota, Noprisman mengatakan RDTR merupakan rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota secara terperinci. Perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan dan pembangunan kawasan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
"Sebelumnya sudah kita gelar FGD terkait deliniasi, nama kawasan dan dan tema kawasan. Nah hari ini lanjutan Konsultasi Publik I, mengundang pejabat pusat, provinsi dan kota, serta stakeholder terkait," ujar Noprisman.
Konsultasi publik ini menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan khususnya di 5 Kecamatan yang di tuangkan dalam konsep tujuan penataan ruang rencana struktur dan pola ruang.
" Kita berharap ini menghasilkan input dan arahan pengembangan yang bermanfaat bagi penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan," tukasnya.
Diketahui, RDTR ini menjadi pelengkap dalam Perda No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). dan melalui RDTR ini akan menjadi acuan dalam penetapan perizinan berusaha yang berintegrasi dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA).
" RDTR ini merupakan dasar dari semua persetujuan dan perizinan berusaha dan non berusaha. Termasuk juga PBG yaitu persetujuan bangunan gedung. Kita harap mewujudkan Kota Bengkulu sebagai pusat industri, pendidikan, perdagangan dan jasa, dan pariwisata berskala nasional yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana,” pungkasnya. (805)