38 Ribu Kendaraan di Kaur Menunggak Pajak, UPTD PPD Imbau Begini

UPTD PPD Kabupaten Kaur, Alex Supekri menjelaskan banyak kendaraan masyarakat menunggak pajak.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Kaur sepertinya harus bekerja keras untuk menyadarkan masyarakat agar taat membayar pajak. 

Pasalnya, pihak PPD Kaur mencatat ada 70 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Ya, berdasarkan data kita di tahun 2023 lalu, total kendaran di Kabupaten Kaur ini ada 54 ribu dan dari jumlah itu hanya sekitar 16 ribu kendaran yang taat bayar pajak,” kata Kepala UPTD PPD Kabupaten Kaur, Alex Supekri MSi, Selasa, 18 Juni 2024.

Dikatakan Alex, 70 persen kendaraan tidak taat pajak tersebut meliputi kendaraan roda dua dan empat. 

Atas kondisi itu, pihaknya bersama Polres Kaur telah menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor, dimana guna meringankan warga dalam membayar pajak ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni hingga 30 November mendatang.

BACA JUGA:Dempo - Bang Ken Lolos Vermin Dukungan KTP, Selanjutnya Verifikasi Ini

BACA JUGA:Bank Bengkulu Sembelih 16 Hewan Kurban, Begini Harapan Dirut Beni Harjono

“Kendaran yang paling banyak menunggak pajak ini didominasi oleh kendaraan roda dua. Jumlah kendaraan yang menunggak pajak apabila semuanya membayar maka akan terkumpul dana sekitar Rp 25 miliar,” terangnya.

Alex mengaku selalu mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Sebab, dalam program ini ada beberapa yang bisa dimanfaatkan masyarakat berupa pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik swasta, umum dan pemerintahan terhadap kendaraan bermotor roda 2 atau lebih. Pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kepemilikan Kedua serta Seterusnya (BBNKB II) terhadap kendaraan roda dua atau lebih.

“Masyarakat Kaur yang selama ini kendaraannya mati pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Karena ini dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya, juga masyarakat dapat membayar pajak di gerai samsat keliling,” tandasnya.(618)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan