Daftar PPDB SMK, Siswa Dari Luar Daerah Wajib Pindah Rayon, Disini Lokasinya
Disdikbud Provinsi Bengkulu, buka Posko layanan pindah rayon PPDB jenjang SMK-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dimulai hari ini, 19 Juni dan akan berakhir pada - 28 Juni 2024.
Kendati pendaftaran PPDB jenjang SMK bebas zonasi, namun peserta didik (siswa) yang berasal dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah yang berbeda daerah harus mengurus dan membawa surat pengantar pindah rayon.
Untuk kelancaran tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu membuka posko layanan perpindahan rayon.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu,SE MM menuturkan pindah rayon atau mutasi siswa hanya diperuntukkan bagi siswa/siswi yang beda Kabupaten/Provinsi yang dituju.
BACA JUGA:PPDB Bengkulu Jenjang SMA 2024, Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah Tugas Dibuka
" Calon siswa dari luar daerah yang ingin melanjutkan pendidikan di Bengkulu wajib menyertakan surat pindah rayon, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui bidang SMK, " ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pindah rayon itu diberlakukan hanya kepada siswa, bukan berdasarkan domisili orang tua.
Pindah rayon didasarakan pada kebutuhan siswa dan asal siswa berdasarakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) di daerah dan lokasi dimana akan melanjutkan pendidikan di daerah B.
" Bukan berdasarkan identitas dan Domisili orang tuanya. Dasar utamanya adalah NISN, atau asal siswa yang bersangkutan" ujarnya.
Mereka yang mengajukan pindah rayon biasanya, siswa/siswi dari kabupaten yang ingin bersekolah di kota Bengkulu, ada juga yang dari luar provinsi.
BACA JUGA:Horee, Honorer 4 Kategori Ini Terima 3 Bonus dari Menkeu, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Antisipasi Server PPDB Down, Gubernur Minta Wali Murid dan Pihak Sekolah Taati Ini
Pengajuan pindah rayon tersebut, calon peserta wajib mengajukan berkas seperti: