Oknum Guru Diduga Asusila Siswi, Diajak ke Hotel di Objek Wisata Ini

Dok/BE Gedung Polresta Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Wali murid salah satu siswi SMA di Kota Bengkulu melaporkan oknum guru atas dugaan tindak pidana asusila terhadap siswi ke Polresta Bengkulu. Laporan tersebut sudah diterima pada Minggu lalu dan saat ini masih diselidiki Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat mengatakan, dari laporan yang disampaikan korban, modus terlapor dengan menjanjikan nilai bagus pada korban.

"Laporannya sudah diterima hari Minggu kemarin, dugaan asusila anak dibawah umur," jelas Kasi Humas.

Dengan modus bujuk rayu terlapor mengajak korban bertemu di salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang. Untuk meyakinkan korban, terlapor menjanjikan memberikan nilai bagus pada korban. Ajakan dari terlapor itu akhirnya disepakati oleh korban.

BACA JUGA:Tersangka KIR Dilimpahkan ke Jaksa, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejari Bengkulu

BACA JUGA:Abdul Haris Jabat Ketua Perbakin Kepahiang, Terpilih Secara Ini

Terlapor dan korban akhirnya pergi ke salah satu hotel di kawasan Pantai Panjang dan terjadilah dugaan asusila tersebut. Diduga tidak hanya sekali, dari data sementara pada Januari 2024 dan pada 14 Juni 2024 tindak asusila itu terjadi. 

Awalnya tindakan tersebut tidak diketahui oleh orang tua korban. Sampai akhirnya, rekan korban mengetahui antara terlapor dan korban ada hubungan bahkan sampai diajak ke Hotel. Informasi tersebut kemudian diberi tahu kepada orang tua korban. Setelah dikonfirmasi pada korban kejadian tersebut benar, orang tua korban langsung membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu.

"Menggunakan modus bujuk rayu, terlapor merupakan pengajar. Masih diselidiki oleh penyidik untuk kasus tersebut," pungkas Kasi Humas. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share