Awasi Parkir Ilegal, Dishub Kota Bengkulu Turunkan Tim ke Lokasi Ini

Petugas Dishub Kota Bengkulu saat melakukan monitoring ke sejumlah zona rawan parkir ilegal. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah titik rawan terjadinya parkir liar terus menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bengkulu. Biasanya hal ini dilakukan oleh juru parkir (Jukir) dengan menaikkan kendaraan di atas trotoar. 

"Kita terus awasi sejumlah titik yang dimanfaatkan oknum jukir untuk menarik retribusi. Pada dasarnya, ada area yang tidak diizinkan seperti di atas trotoar atau persimpangan jalan," ujar Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan. 

Selain itu, dengan adanya praktik parkir liar ini cenderung membuat arus lalu lintas menjadi macet. Karena, area jalan jadi dipersempit dengan kendaraan parkir dibadan jalan.

"Ada lima titik lokasi yang sudah kami awasi seperti di depan rumah sakit kota, kemudian jalan veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S Parman dan beberapa titik lainnya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Anak Muda Deklarasi Menangkan Helmi Hasan Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Air Bersih Sulit Ancam Kesehatan Masyarakat, Ini Keluhan Warga Desa Kembang Seri Bengkulu Selatan

Dalam penertiban yang dilakukan Dishub, langsung menegur juru parkir di tempat. Peringatan keras diberikan agar jukir tidak melakukan pelanggaran. 

Risiko pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) juga bisa dialami jukir jika tidak mengindahkan teguran atau masih mengulangi pelanggaran. 

"Kita tetap mengedepankan cara humanis, sosialisasi tetapi juga ada sanksi tegas jika tidak mengindahkan. Kita mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan parkiran, dan di aturan itu sudah ada zona-zona larangan memungut parkir," tandasnya. 

Di sisi lain, Dishub juga mensosialisasikan agar seluruh jukir resmi yang bertugas untuk memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. 

Hal ini merupakan aturan terbaru sebagai bentuk transparansi terhadap potensi pendapatan daerah. 

"Dari karcis itu sudah tertera tarif berdasarkan perda berlaku seperti motor 2 ribu dan mobil 3 ribu," sampainya. 

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke Dishub atau Aparat Penegak Hukum (APH) jika terjadi pemaksaan yang dilakukan oleh Jukir. Sebab, Pemkot mempersilakan masyarakat untuk tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu. 

"Tanpa karcis statusnya jadi pungli, kalau tidak ada karcis boleh tidak membayar. Jika ada pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan, sehingga bisa diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar diterapkan sanksi berlaku," pungkasnya. (805)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan