Kerbau “Ngantor” di Komplek Perkantoran Seluma
JEFRYY/BE Kerbau warga yang berkeliaran di kawasan jalan Pemkab Seluma.--
TAIS, BE - Implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Seluma masih sangatlah lemah. Pasalnya hewan ternak jenis kerbau ikut ngantor di kawasan komplek jalan perkantoran, Pemkab Seluma.
Salah seorang warga yang ditemui wartawan ini, Yedi atau Ujang mengatakan, bahwa sudah sejak beberapa hari kerbau ini terlihat merumput di jalan menuju kompleks perkantoran. Namun dirinya tidak mengetahui siapa pemilik kerbau tersebut.
"Sudah sejak tiga hari lalu ada kerbau itu mas. Ntah siapa yang punya," sampai Yedi.
Dirinya mengatakan adanya kerbau tersebut sangat meresakan. Terkadang sering menyebrang jalan, sehingga mengganggu pengendara yang lewat. Terkadang memasuki perkarangan untuk memakan rerumputan yang kembali menghijau pasca diguyur hujan.
"Jadi kami mohon ditertibkan. Kan katanya tidak boleh hewan peliharaan dilepas bebaskan, karena kami terganggu dengan adanya kerbau ini," sampai Ujang.
Terpisah Kakan Satpol PP Seluma Rijono melalui Kabid Penegakan Perda Karma Tirani mengatakan akan menertibkan Kerbau tersebut. Jika masih berkeliaran dan tidak di kandangkan oleh pemiliknya.
"Terima kasih infonya, akan segera kami tertibkan. Karena kita telah ada Perda yang mengatur ini, jadi tidak diperbolehkan berkeliaran harus di kandangkan oleh pemilik," tukasnya.
Pihaknya akan melakukan patroli menyikapi ini. Selain itu katanya kepada pemilik ternak agar mengadangkan hewan peliharaan, jangan dibebas liarkan. Karena mengganggu ketertiban umum dan tentunya dikeluhkan oleh masyarakat.
"Akan kami tindak tegas jika kami temui ada hewan ternak yang dibebas liarkan. Jadi mohon ini menjadi perhatian kepada pemilik hewan ternak," pungkasnya. (333)