HMI Tuntut Tolak Revisi UU, Gelar Aksi di Sini

RIO/BE Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa menyoroti sejumlah kebijakan dan tindakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat, di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 25 Juni 2024.--

Hanya saja, upaya menemui pendemo itu, gagal untuk menerima aspirasi. Sebab, para anggota dewan yang telah menunggu lama, tidak juga diberikan kesempatan berbicara. Maka para anggota dewan itu, memutuskan untuk meninggalkan para pendemo.

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Rawan Pelanggaran, Ini jenis Dugaan Pelanggarannya

Para pendemo, akhirnya memutuskan untuk kembali menggelar orasi. Tidak hanya itu, pendemo juga melakukan pembakaran ban bekas di tengah jalan. Sebagai tanda, telah terbakarnya demokrasi di Indonesia.

Anjar menegaskan, meski tuntutannya tidak jadi disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Namun pihaknya telah membacakan tuntutan tersebut di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

"Maka nanti, kami akan membuat aksi kembali, untuk menyampaikan aspirasi kami. Agar bisa diterima dan ditindaklanjuti," ujar Anjar.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zainal SSos MSi mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menemui pendemo. Namun setelah menunggu lama, pendemo belum juga memberikan waktu, untuk menjawab tuntutan.

BACA JUGA:Tes Urine, 20 Anggota Polres Kaur Negatif

"Bukan kami tidak menerima tuntutan adik-adik. Kami sudah lama menunggu, tapi tuntutannya tidak juga disampaikan," terang Zainal.

Zainal mengatakan dirinya bersama Komisi IV yang lain, telah memiliki agenda rapat. Baik itu rapat soal Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Sisa Perhitungan) dan pembahasan Raperda tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2024-2045.

"Kami juga sudah ditunggu teman-teman yang lain untuk melanjutkan rapat," tuturnya.

Zainal menegaskan, harusnya para pendemo bisa segera menyampaikan tuntutan. Apalagi tuntutan tersebut merupakan desakan dari masyarakat. Hanya saja, kewenangannya ada di pemerintah pusat.

BACA JUGA:Bayi Ditemukan di Bawah Pohon, Dibuang Ketika Baru Berumur 3 Hari

"Kami mendukung apa yang menjadi tuntutan adek-adek HMI. Harusnya itu disampaikan dan kami akan terima," tandas Zainal. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan