Manfaatkan Jabatan Memperkaya Diri, Mantan Dirut PDAM Ini Sikat Ratusan Juta
ARY/BE - Mantan Dirut PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong, OR digiring petugas untuk dilakukan penahanan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (9/11). --
CURUP, BE - Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong, OR resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
OR Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 454 juta.
Penahanan terhadap OR dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Kamis (9/11), setelah sebelumnya Kejari Rejang Lebong menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
"Hari ini kita menerima limpahan dari penyidik Polres Rejang Lebong dengan tersangkanya OR, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fansisco Tarigan MH didampingi Kasi Pidsus Albert SE SH AK saat konferensi pers usai ditahannya OR di kantor Kejari Rejang Lebong.
Dijelaskan Kajari, OR disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor karena perbuatannya diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Dimana OR diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya, dengan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka mencapai Rp 454 juta.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Albert SE SH Ak menambahkan dugaan korupsi dengan memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri oleh OR tersebut dilakukannya sejak Maret 2018 hingga Desember 2019.
"Jadi, sejak ia dilantik menjadi Direktur Utama ia langsung memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri," terang Albert.
Modus yang ia lakukan yaitu dengan mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya dimana apa yang ia lakukan tersebut tidak memiliki dasar hukum seperti peraturan daerah, padahal PDAM Tirta Dharma yang saat ini telah berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba tersebut merupakan Badan Usaha Miliki Daerah.
"Tersangka kita langsung lakukan penahanan dan kita titipkan ke Lapas khusus Perempuan di Kota Bengkulu kita juga akan segera melimpahkan kasusnya agar segera menjalani persidangan," terang Albert.
Dalam kesempatan tersebut, Albert juga mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh OR tersebut, tersangkanya hanya ia sendiri karena kebijakan yang ia lakukan tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Di sisi lain, Albert juga mengungkapkan karena pasca tak menjabat lagi sebagai direktur, OR tidak lagi menetap di Kabupaten Rejang Lebong dan pindah ke Pulau Jawa. Maka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong penyidik menjembut tersangka terlebih dahulu ke Pulau Jawa.
"Sebelum diserahkan ke kita, tersangka ini di jemput oleh penyidik Polres Rejang Lebong di tempat tinggalnya sekarang di Pulau Jawa dan tiba di Rejang Lebong Rabu (8/11) malam dan hari ini langsung diserahkan ke kita," demikian Albert.(251)