Pengembalian TGR Dideadline 30 Juli, Pj Bupati Terbitkan Ini
Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP--
harianbengkuluekspress.id - Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas penggunaan anggaran 2023, Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr Heriyandi Roni MSi telah menerbitkan surat peringatan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yaitu surat tentang perintah atau instruksi agar segera menyelesaikan apa yang menjadi temuan tim auditor BPK.
"Kita sudah menyurati seluruh OPD berkaitan dengan temuan kerugian daerah (Keruda)," kata Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP.
Rachmat menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK harus sudah diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari kerja. Dalam tempo waktu yang ditetapkan, uang TGR atau kerugian daerah sudah harus dikembalikan dan dilaporkan ke BPK.
"Saya belum dapat laporan tentang bagaimana tindak lanjut surat kita itu. Yang pasti, kita akan evaluasi terhadap progras pengembaliannya," jelas Sekda.
Senada disampaikan, Inspektur Daerah (Ipda) Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE mengungkapkan hal yang sama. Apa yang menjadi temuan BPK harus ditindaklanjuti secepatnya.
"Kurun waktu 60 hari harus ditindaklanjuti. Deadlinenya tanggal 30 Juli 2024," terang pria yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng ini.
BACA JUGA:Safnizar Jabat Kepala Dinas LHK, Kepala Dukcapil Baru Tunggu SK Mendagri
BACA JUGA:Mian Berharap Polri Selalu Jadi Ini
Untuk diketahui, dari hasil LHP terhadap pengelolaan anggaran di Pemda Benteng tahun lalu, BPK masih menemukan beberapaa catatan dari hasil pemeriksaan di Pemda Benteng. Diantaranya, pengelolaan PAD belum sepenuhnya memadai. Lalu, belanja barang dan jasa, serta honorarium narsum, moderator, pembawa acara, panitia tak sesuai ketentuan. Selanjutnya, belanja perjalanan dinas pada 8 SKPD (OPD,red) tak sesuai ketentuan, belanja modal, gedung dan bangunan pada Disdikbud secara swakeolola tak sesuai ketentuan, pengelolaan kas di Pemkab Benteng belum tertib serta penataan aset tetap belum tertib.(bakti)