Pakaian Dinas PNS di Kemendagri Ditetapkan, Berikut Jenis dan Waktu Penggunaannya
Pakaian Dinas PNS di Kemendagri Ditetapkan, Berikut Jenis dan Waktu Penggunaannya-istimewa/Bengkuluekspress.-
Digunakan pada acara-acara tertentu, seperti:
-Upacara ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia
-Tanggal 17 setiap bulan
-Upacara hari besar nasional
BACA JUGA:Pilbup Benteng 2024, Baru 2 Calon Bupati Kantongi Rekomendasi Parpol
BACA JUGA:Pilkada Kepahiang 2024, Nata - Hafiz Kantongi Rekom Partai Perindo
-Rapat atau pertemuan Korps Pegawai Republik Indonesia
Perlu diketahui, jika tanggal 17 bertepatan dengan hari Senin, maka PDH batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan peci nasional.
Atribut pelengkap pakaian dinas, seperti papan nama, tanda pengenal, dan tanda pangkat (bagi PNS), wajib digunakan sesuai ketentuan.
Demikialah informasi terkait pakaian dinas PNS di Kemendagri dan jadwal menggunakannya. Apabila ASN di Kemendagri melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan langsung.
Juga, bisa teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semoga informasi ini bermanfaat. (*)