Buka Lahan Hutan Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Kabid Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Bengkulu

Kabid Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat.--

Harianbengkuluekspress.id - Beberapa waktu lalu Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, menindak terduga pelaku perambahan hutan di Kabupaten Bengkulu Utara. Tepatnya di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Membuka lahan hutan tanpa izin bisa dipidana.

Seorang tersangka berinisial Tr selaku pemilik alat berat ditetapkan tersangka, sementara pemilik lahan masih dijadikan saksi. Menindak kegiatan perambahan hutan, Subdit Tipidter bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. 

Kabid Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Bengkulu, Samsul Hidayat mengatakan, perambahan hutan HPK di Kecamatan Girimulya sudah pasti melanggar hukum. Para pemilik lahan tidak punya izin resmi untuk membuka lahan tersebut. DLHK kerap berkoordinasi dengan Subdit Tipidter mencegah dan menindak perambahan hutan di Bengkulu.

"Sesuai aturan, pembukaan lahan tanpa izin ditindak lanjuti dengan sanksi pidana. Terlebih pembukaan di Kecamatan Giri Mulya tersebut dilakukan di HPK," jelas Samsul.

BACA JUGA:Pemdes Diminta Hindari Praktik Korupsi, Begini Caranya

BACA JUGA:Pengeluaran Dibawah Rp 671 Ribu Miskin, Ini Pernyataan Kepala BPS Provinsi Bengkulu

Banyak masyarakat tidak tahu atau tidak paham sehingga nekat membuka lahan. DLHK mengaku sudah menyampaikan ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) setiap wilayah, Kecamatan, Kades atau masyarakat. Sosialisasi dilakukan terkait larangan membuka lahan di kawasan hutan. Pembukaan lahan diperbolehkan jika sudah ada izin dan pengajuan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan.

"Kami berharap masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan tanpa izin. Sosialisasi sudah kami sampaikan ke kantor KPHP, menyampaikan secara tertulis ke camat atau kades. Kemudian, menyampaikan langsung ke masyarakat yang kami temui di lapangan," imbuhnya. 

Umumnya masyarakat yang ditangkap polisi karena sudah melakukan pengulangan. Sebelumnya mereka sudah diimbau untuk tidak merambah hutan atau membuka lahan di kawasan hutan. Karena dari DLHK mengatakan, jika masyarakat tertangap merambah hutan akan dibina lebih dulu, peralatan yang digunakan akan disita. Setelah pembinaan selesai dan membuat surat pernyataan, tetapi masih mengulangi maka akan dipidana.

"Kita bina dulu biasanya ditahan 1 atau 2 hari dan buat surat pernyataan. Tapi kalau masih mengulangi barulah diberikan tindakan tegas," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share