Didesak Hapus Empat Jalur PPDB, Ini Alasan Kemendikbudristek

Panitia PPDB Disdikbud Provinsi Bengkulu -istimewa/bengkuluekspress-

Menurutnya, sekolah merupakan lembaga pendidikan bukan hanya bagi anak yang sudah dianggap pintar.

Tes akademik seringkali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat, minat, serta prestasi anak. 

Setiap anak dengan berbagai kepintaran dan bakat memiliki hak yang sama untuk dididik. 

BACA JUGA:Manfaatkan Posko Pengaduan PPDB, Jika Anak

BACA JUGA:Jangan Ada Biaya Daftar Ulang PPDB

"Ini juga yang kita lakukan dengan menghapus Ujian Nasional untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab atas pendidikan PAUD hingga menengah, sementara pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

Kewajiban pemerintah pusat untuk pendidikan PAUD hingga menengah adalah sebagai pembina teknis, yaitu regulator dan pengawas teknis. 

Dengan demikian, pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dan

Kebijakan dalam peraturan PPDB di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pemerintah daerah menurunkannya menjadi aturan yang lebih teknis dan berlaku di wilayah masing-masing dengan memperhatikan kondisi setempat.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Awasi PPDB, Begini Caranya

BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi SMP Dimulai, Ini Jadwal dan Syaratnya

"Untuk PPDB, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan ini mengakomodasi masukan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah dalam evaluasi penyelenggaraan PPDB setiap tahunnya. Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, hanya 50% penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi, maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70%," jelasnya.

Selain itu, pada peraturan sebelumnya yang mengatur siswa disabilitas masuk melalui zonasi, saat ini mereka dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi. 

Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB.

Tag
Share