Penertiban Pasar Ricuh, Pedagang Mengaku Bayar Uang ke Oknum Ini

RIO/BE Petugas Satpol PP Kota Bengkulu meminta keterangan terhadap UJ, oknum juru parkir yang dilaporkan para pedagang sebagai penarik sejumlah uang untuk izin berjualan di badan jalan saat penertiban lapak PKL jalan KZ Abidin Pasar Minggu, Rabu 3 Juli--

Harianbengkuluekspress.id- Penertiban pedagang melanggar di Jalan KZ Abidin, kawasan Pasar Minggu, berlangsung ricuh, Rabu 3 Juli 2024. Pasalnya, banyak penolakan dari pedagang yang tidak ingin pindah, karena mengaku sudah membayar uang sewa lahan ke oknum juru parkir. Ditambah lagi uang keamanan, uang sampah yang nilainya mencapai Rp 900 ribuan per bulan.

"Bayar lapak dan parkir 300 ribu per bulan. Belum lagi biaya-biaya lain seperti sampah 2 ribu tiap hari tidak boleh kurang. Tambah lagi  uang keamanan, karena banyak preman yang minta ke kami pedagang," ujar salah seorang pedagang, Hayan, kepada BE usai ditertibkan, Rabu, 3 Juli 2024. 

Jika ditotalkan biaya yang dikeluarkan pedagang mencapai Rp 900 ribu lebih per bulan. Ia menjelaskan ada oknum jukir yang melakukan pemungutan itu secara rutin, dan para pedagang wajib membayar penuh per bulan. 

Menurut Hayan, jika lapak mereka ditertibkan oleh Satpol PP, maka dia mengalami kerugian besar. Selain tidak bisa lagi berjualan, para pedagang ini juga sudah terlanjur bayar bulanan. 

BACA JUGA:BPJS Pemkot Dialihkan ke Puskesmas, Ini Keterangan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Begini Pesannya

" Nama orangnya Ujang kalau sudah bayar katanya aman. Tadi dia ditanya satpol PP, tetapi tidak mau ngaku, ya ini mancing emosi pedagang lain," ungkap Hayan. 

Sebagai informasi, rata-rata para pedagang berjualan di badan jalan kz abidin itu sudah 2 tahun lebih. Sedangkan kios yang disediakan pemerintah didalam Pasar Tradisional Modern (PTM) dinilai tidak layak dan sepi pembeli. 

"Penertiban pertama kemarin cuma diminta geser saja ke belakang. Nah, sekarang diminta angkat semua lapak/gusur, kami jadi binggung mau diapakan lagi ini," beber Hayan. 

Meski terjadi kericuhan namun Satpol PP didampingi tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap melakukan penertiban. Seluruh lapak yang melanggar diangkut dan dipindahkan. Termasuk memangkas sejumlah atap kios milik pedagang karena terlalu mengambil badan jalan. Saling adu jotos juga tak dapat terelakkan antar pedagang, akibat adanya kesalahpahaman. Terutama, saat ada pedagang yang menggeser atap namun merusak lapak pedagang lainnya. 

BACA JUGA:Ops Jangan Dibuang, Kulit Pisang Memiliki Segudang Manfaat Untuk Kesehatan

Kepala Satpol PP kota, Yurizal mengatakan hasil penertiban sebelumnya masih belum maksimal karena ada pedagang yang membendel, sehingga pihaknya kembali turun memastikan kawasan jalan itu bersih dari lapak pedagang. 

"Saat ini bisa kita lihat kondisi jalan sudah bersih, tinggal lagi kita minta pedagang agar tidak mengulangi berjualan di badan jalan ini," kata Yurizal. 

Ia mengakui pedagang membayar sejumlah uang ke oknum juru parkir. Dan bersama Bapenda kota tadinya sudah dimintai klarifikasi. Meski oknum jukir itu memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) namun secara aturan lahan parkir dilarang disewakan ke pedagang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan