Kontrak Parkir RSUD Mukomuko Terancam Diputus, Jika Tak Lakukan Ini

Foto 1. Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi--

MUKOMUKO,BE – Adanya penarikan parkir kendaraan di lahan RSUD Mukomuko yang mencapai Rp 15 ribu  per kendaraan tidak dibenarkan, karena tidak sesuai Peraturan daerah (Perda) yang ada. 

“Tidak dibenarkan ada penarikan retribusi parkir di luar Perda. Untuk motor Rp 1.000 dan mobil roda empat Rp 2 ribu untuk satu kali parkir,” ujar Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi dikonfirmasi BE, Kamis (9/11). 

Disampaikannya, adanya keluhan masyarakat terkait  hal itu pihaknya sudah memanggil pihak ketiga selaku penggelola parkir.  Kemudian telah diingatkan untuk tidak lagi melakukan pungutan di luar Perda. 

“Sudah kami sampaikan dan diingatkan kepada pihak ketiga selaku pengelola parkir. Jika tidak mengikuti perda pasti akan kami putuskan kontrak tersebut ke pihak penggelola parkir saat ini.  Kejadian itu sudah cukup lama dan beredar di media sosial,” tegasnya. 

Dijelaskan Syafriadi, sebenarnya tarif parkir dijalankan sudah sesuai perda, namun kejadian di lapangan  kendaraan milik warga sering bolak-balik. Oleh pihak ketiga tersebut dilakukanlah penarikan dengan hitungan 24 jam. Artinya berapa kali pun warga yang bersangkutan bolak-balik dengan hitungan 24 jam tidak dipungut lagi atau hanya membayar Rp 15 ribu.

“Yang jelas untuk motor hanya Rp 1000 dan mobil roda empat Rp 2.000 untuk satu kali parkir. Kami ingatkan pihak penggelola parkir ikut perda yang ada dan saat ini perda retribusi parkir telah diusulkan dan akan dibahas bersama eksekutif  serta legislatif untuk direvisi,”demikian Syafriadi. Sebelumnya  Sekda Mukomuko Dr Abdiyanto menyampaikan,  agar seluruh pengelola parkir kendaraan khususnya di RSUD Kabupaten Mukomuko bisa mengikuti peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko sebagai acuan untuk memungut uang parkir. Jangan sampai pungutan uang parkir memberatkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar pihak RSUD Mukomuko gencar menyampaikan sosialisasi soal tarif parkir. Baik kepada pihak pengelola maupun pengunjung RSUD. 

“Di dalam Perda yang mengatur tentang parkir memang masih ada kelemahan, terutama soal tarif parkir untuk kendaraan  yang lama parkir. Contohnya parkir sehari atau semalam atau mungkin sehari semalam. Lalu tarif parkir untuk titipan kendaraan. Ini yang belum ada tarifnya, yang ada hanya tarif kendaraan  satu kali parkir,” jelasnya. (900)

 

Tag
Share