Satu Desa Tak Cairkan DD, Ini Keterangan Kepala PMD Kabupaten Rejang Lebong
Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.--
CURUP, BE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, mengungakapkan, ada satu desa di Kabupaten Rejang Lebong, tak bisa mencairkan Dana Desa tahap II dan III. Karena, desa tersebut tidak membuat laporan penggunaan dana desa 2022, yang menjadi persyaratan untuk penyaluran dana desa tahap II dan III tahun 2023.
"Dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini, ada satu desa yang tak bisa mencairkan dana desa," terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.
Dijelaskan Suradi, desa yang tak bisa mencairkan dana desa tahap II dan III tersebut adalah Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding. Desa tersebut tak bisa mencairkan dana desa tahap II dan III karena pihak desa tidak membuat laporan penggunaan dana desa taun 2022 lalu yang menjadi persyaratan untuk penyaluran dana desa tahap II dan III tahun 2023.
"Tahap I lalu bisa mereka serap, karena syaratnya hanya APBDes 2023," terang Suradi.
Lebih lanjut Suradi menjelaskan, Desa Kasie Kasubun tak bisa mencairkan dana desa tahap II dan III, karena kepala desanya mengundurkan diri.
Disisi lain Suradi mengungkapkan, pencairan dana desa tahap II sudah diserap 121 desa di Kabupaten Rejang Lebong dan saat ini sudah masuk dalam proses pencairan dana desa tahap II sebesar 20 persen.
"Untuk tahap III sendiri, sudah ada 40 desa yang sudah mengajukan dan menerima pencairan dana desa," terang Suradi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada desa yang yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap III dan ADD tahap II untuk segera mengajukan sebelum tanggal 15 desember 2023 ini. Untuk diketahui, pada tahun 2023 ini peerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 103 miliar. (251)