Pengguna LPG 3 Kg Bakal Dapat BLT Rp 120.000 Perbulan, Ini Kriteria Calon Penerimanya

Pengguna LPG 3 Kg Bisa Dapat BLT Rp 120.000 Perbulan, Ini Kriteria Calon Penerimanya-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi pengguna LPG 3 kg. Pasalnya, mereka dikabarkan akan menerima BLT sebesar Rp 120.000 per bulan.

Pemerintah berencana menghilangkan subsidri LPG 3 kg, sehingga pemerintah akan menyiapkan penggantinya berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Saat ini pemerintah tengah mengkaji penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi bansos berupa BLT.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa besaran BLT yang akan diberikan kepada para KPM sekitar Rp 120 ribu per bulan.

BACA JUGA:Penting Untuk Pengembangan Diri ,Kenali 4 Tipe Kepribadian Menurut dr Aisyah Dahlan

BACA JUGA:Pilbup Benteng 2024, Baru Rachmat Riyanto Penuhi Syarat Dukungan Parpol, Calon Lain?

Nominal tersebut baru perkiraan asumsi subsidi untuk penggunaan LPG yang digunakan oleh masyarakat, sehingga angka tersebut masih belum final dan masih akan dikaji ulang.

“Besaran subsidinya berapa tergantung dari perkembangan harga dan kemampuan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Harapannya bisa direalisasikan tahun 2025 hingga tahun 2026, sehingga subsidi BLT LPG 3 kg sudah bisa diganti dalam bentuk tunai.

Target penerima BLT subsidi LPG 3 kg merupakan para KPM yang terdaftar dalam DTKS, maka ada kemungkinan KPM PKH dan BPNT pengguna LPG 3kg berkesempatan mendapatkan BLT tersebut.

Adapun skema pemberian BLT subsidi LPG 3 kg ini rencananya akan diberikan kepada masyarakat melalui transfer ke rekening masing-masing yang terdaftar dalam data DTKS.

BACA JUGA:Annisa Yudhoyono Ajak Ikatan Istri dan Karyawati Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Lewat Jalur Pertemanan

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah, Kamis 18 Juli 2024, Menguat 79,5 Poin Terhadap Dolar AS, Ini Kiat BI Kuatkan Rupiah

Untuk itu, para pengguna LPG 3 kg yang ingin mendapatkan BLT Rp 120 ribu harus terdaftar terlebih dahulu dalam data DTKS.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan