Diduga Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades di Lebong Ditetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri-IST/BE-
Pada saat itu, dari pihak Polres Lebong memberikan batasan selama 60 hari kalender kepada mantan Kades Punggu Pedaro untuk mengembalikan Kerugian Negara hasil audit investigasi oleh Inspektorat.
Akan tetapi, hingga batas yang telah ditentukan, mantan Kades tersebut tidak mengindahkan atau tidak menyelesaikan apa yang telah diminta untuk mengembalikan hasil audit investigasi tersebut.
Oleh sebab itu, dugaan kasus korupsi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Unit Tipidkor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ulang.
Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta.
Atas hasil tersebut, Unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong kembali melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.(614)