Diduga Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades di Lebong Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Rabnus Supandri-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Lebong kembali menetapkan 1 orang tersangka berinisial ST yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022. 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat reskrim AKP Rabnus Supandri SSos membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD Pungguk Pedaro tersebut.

“Pertama kita tetapkan YD yang merupakan mantan Bendahara dan kembali kita tetapkan mantan Kades berinisial ST,” kata Kasat Reskrim, Kamis, 18 Juli 2024.

Lanjut Kasat, untuk ke 2 langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lebong, untuk nantinya menjalani pemeriksaan lanjutan setelah status mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya kita tahan di Rutan Mapolres Lebong,” tegasnya.

BACA JUGA:Temui Ketua PMJB, Gubernur Rohidin Minta Arahan Bangun Bengkulu

BACA JUGA:Prestasi! Polresta Bengkulu Raih Nominasi Kompolnas Award 2024

Ditambahkan Kasat, untuk saat ini pihaknya fokus melakukan pemeriksaan kepada ke 2 tersanga, baik terkait peran, modus maupun hal lainnya, sehingga nantinya bisa terkuak  korupsi yang dilakukan kedua tersangka.

“Kita terlebih dahulu memfokuskan pemeriksaan kepada ke 2 tersangka terlebih dahulu,” jelasnya.

Masih dijelaskan Kasat, untuk saat ini memang baru ada 2 tersangka yang telah ditetapkan. Akan tetapi dirinya tidak menampik jika dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap ke 2 tersangka, akan ada lagi tersangka lainnya.

“Untuk tersangka lain kita belum bisa pastikan, namun tidak menutup kemungkinan ada,” ucapnya.

Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi DD dan ADD Pungguk Pedaro sendiri berawal pada tahun 2023 lalu, sebanyak 6 orang perangkat desa melaporkan adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD.

Hal ini dikarenakan para perangkat desa tersebut belum menerima honor selama 7 bulan di tahun 2022. 

Pada saat itu, juga dilakukan audit investigasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong dan didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 712 juta lebih, dengan rincian DD sebesar Rp 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih dan hasil tersebut diserahkan ke unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan