Penerimaan Pajak Daerah Baru 25,4 %, Targetnya Segini

Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH--

Harianbengkuluekspress.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus dimaksimalkan.

Memasuki pertengahan bulan Juli 2024, realisasi penerimaan dari pajak daerah sudah menembus angka Rp 5.639.832.102 atau 25,4 persen dari target tahun 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH mengungkapkan, target penerimaan pajak daerah tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 22.203.292.066.  Artinya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 16.563.459.964.

"Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Benteng terhitung sejak Januari 2024 sampai 17 Juli 2024 telah mencapai 5,6 miliar," ungkap Dessy.

BACA JUGA:Parpol Diminta Optimalkan Bankeu untuk Kegiatan Ini

BACA JUGA:Diduga Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades di Lebong Ditetapkan Tersangka

Dijelaskan Dessy, ada beberapa sumber pajak di Kabupaten Benteng yang telah menyetorkan kewajiban.

Diantaranya, pajak hotel sebesar Rp 19,868 juta dari target tahun 2024 sebesar Rp 37,967 juta, pajak restoran sebesar Rp 305,666 juta dari target Rp 839 juta, pajak hiburan sebesar Rp 12,145 juta dari target sebesar Rp 55 juta, pajak reklame sebesar Rp 61,410 juta dari total target Rp 124,534 juta, pajak penerangan jalan PLN sebesar Rp 1,627 miliar dari target Rp 4,8 miliar.

Lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 51,269 juta dari total target sebesar Rp 595 juta,  pajak parkir Rp 10,717 juta dari target Rp 53 juta.

Selanjutnya, pajak air bawah tanah yang telah terealisasi Rp 17,893 juta dari target 103 juta,  pajak bumi dan bangunan (PBB) yang merupakan sumber utama penerimaan pajak terealisasi Rp 2,202 miliar dari target Rp 14,1 miliar dan pajak BPHTB sebesar Rp 1,329 miliar dari target Rp 1,375 miliar.

BACA JUGA:Optimalkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Ini Program BKD Kabupaten Kepahiang

"Dari beberapa sumber penerimaan dari pajak daerah, penerimaan dari BPHTB sudah hampir mencapai target. Yaitu, sudah mencapai 96,72 persen,"  jelas Dessy.

Saat ini, lanjut Dessy, pihaknya terus mendorong agar wajib pajak menyadari kewajiban mereka. Disampingi itu, BKD juga akan  melakukan penertiban terhadap wajib pajak yang tak membayar pajak. Salah satunya ialah pajak reklame.

Penertiban akan dilakukan dengan cara melakukan pemasangan stiker yang bertuliskan tentang pemberitahuan belum membayar pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan