Sidang Perdana Korupsi RSUD Tanggal Ini

.Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman--

harianbengkuluekspress.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah mengagendakan sidang perkara dugaan Tipikor RSUD Mukomuko yang merugikan negara mencapai Rp 4,8 miliar. Sidang kasus dugaan korupsi itu adalah sidang perdana, setelah Kejari Mukomuko sebelumnya telah melimpahkan berkas-berkas berikut tersangka ke PN Tipikor Bengkulu.

“Sidang perdana untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko, PN Tipikor telah menjadwalkan 29 Juli 2024. Ini merupakan sidang perdana dalam perkara ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman SH MH dikonfirmasi BE, Minggu 21 Juli 2024. 

Radiman mengatakan, 7 tersangka yang saat ini statusnya sebagai terdakwa diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, dan di dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  Terdkawa juga di dakwa Pasal 3 Jo. 

"Kemudian pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” bebernya. 

Tujuh orang yang akan disidangkan perdana itu, yakni  inisial Ia menerangkan, TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, A mantan Kepala Bidang Keuangan,Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan  Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko. 

“Tujuh orang yang akan disidangkan itu, saat ini  sudah berada di Lapas Malabero Bengkulu. Sidang perdana itu agendanya pembacaan dakwaan,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Sudah Jadi Kader, Meriani Optimis Kantongi Rekom Gerindra

BACA JUGA:Harga Sawit Tembus Segini

Diketahui Kejari Mukomuko telah menangani perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021. Dalam perkara itu, penyidik Kejari menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara (KN) hingga mencapai sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu diduga kuat adanya mark up dan SPJ fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih. Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan