ASN Dilarang Posting Foto Sembarangan, Ini Penyebabnya

Ersan Syahfiri --

BINTUHAN, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM, mewarning para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur, untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.  Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan tentang netralitas PNS.

“Untuk para ASN maupun PPPK sebagai abdi negara wajib hukumnya netral, karena dilarang ikut politik praktis dan mendukung salah satu kandidat,” kata Sekda Kaur beberapa hari lalu.

Dikatakan Ersan, menjelang Pemilu, ASN dan PPPK harus mematuhi aturan ketat dari pemerintah. Salah satu aturan yang ditegakkan pemerintah ialah larangan foto dan posting sembarangan bagi para ASN. Sesuai ketentuan ASN baik PPPK memang memiliki hak politik untuk memilih di Pemilu 2024, namun dilarang mempengaruhi orang lain, untuk memilih sesuai pilihannya, apalagi sampai terlibat politik praktis.

“Sekali lagi kita ingatkan, ASN itu tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga ikut kampanye dan mengupload foto di media sosial,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana ASN harus fokus pada pelayanan publik dan peningkatan kinerja serta menjaga kondusifitas menjelang Pemilu. Sebab jika nanti diketahui ada ASN ikut berpolitik, pihaknya akan memberi sanksi mulai ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya terhadap ASN yang terbukti tidak netral di pesta demokrasi nanti.

”Kita nanti akan melakukan pembinaan serta pengawasan supaya netralitas ASN menjadi komitmen bersama seluruh ASN dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, adil dan berkualitas,” tandasnya.(618)

 

Tag
Share