Caleg Terpilih Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Terancam Tak Dilantik, Begini Pernyataan KPU Kaur

IST/BE - Tersangka korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022 digiring ke mobil tahanan, Rabu, 31 Juli 2024. --

Harianbengkuluekspress.id - Calon Anggota DPRD Kaur terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), SDR terancam batal dilantik jadi anggota DPRD Kaur periode 2024-2029. 

Hal tersebut karena ia bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kaur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres di Kaur tahun 2022, Rabu, 31 Juli 2024.

Sejatinya SDR akan dilantik sebagai anggota DPRD Kaur pada tanggal 29 Agustus 2024 ini.

“Ini berpedoman dengan PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Paslon terpilih dijelaskan dalam pasal 49 ayat 4 berbunyi bahwa dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU menyampaikan usulan penundaan pelantikan,” kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto, SKom MM saat dikonfirmasi BE, Kamis, 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Caleg Terpilih dan Kadis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, 2 ASN dan 1 Direktur CV Ikut Terlibat

BACA JUGA:5 Tsk Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Ditahan Kejari Kaur, Rugikan Negara Rp 600 Juta, Begini Modusnya

Dikatakan Muklis, pihaknya akan menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejari Kaur dan KPU Provinsi Bengkulu terlebih dahulu. 

"Tapi terkait aturan ini, kami akan koordinasi ke KPU Provinsi Bengkulu dan juga Kejari Kaur nanti hasil koordinasi akan kami tindak lanjuti," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPD PKB Kabupaten Kaur, Didi Aprianto SIP ketika dikonfirmasi terkait dengan kadernya yang terjerat korupsi yang telah ditahan oleh Kejari Kaur itu, ia mengaku prihatin dan juga ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. 

Terkait dengan Penggantian Antar Waktu (PAW), pihaknya akan menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita tentunya cukup prihatin, dan soal PAW kita belum bisa komentar banyak, intinya di sini kita tetap akan menunggu putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” singkatnya.

Terpisah, Sekda Kaur, Dr Drs Ersan Syafitri, MM ketika ditemui juga mengaku prihatin dengan ditetapkannya lima tersangka dimana tiga diantaranya merupakan ASN. 

Ia mengatakan, Pemkab Kaur mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini Pemkab Kaur sendiri menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan